Tuesday, October 17, 2023

Sebentar lagi Pramuwisata di Papua Barat akan diatur dalam Peraturan Gubernur

Jakarta, 17 Oktober 2023 bertempat di Hotel Yuan Garden, telah diselenggarakan kegiatan harmonisasi Peraturan Gubernur Papua Barat tentang Pramuwisata. Kegiatan ini bertujuan untuk mengsinkronkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Pramuwisata dengan aturan perundang-undangan lainnya di berbagai level. Kegiatan ini diikuti oleh Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi Papua Barat, dalam hal ini diwakili oleh Ibu Marta Ullo M.Si selaku Kepala Bidang Pengembangan Kapasitas dan juga sebagai perangkat daerah pemrakarsa, Kepala Biro Hukum Provinsi Papua Barat DR. Rudy Yawan, Tim Direktorat Produk Hukum Daerah Kementerian Dalam Negeri yang dipimpim oleh Bapak Sukoco, STIH Manokwari diwakili Ibu DR. Yohana Watofa sebagai konsultan daerah, juga turut hadir Ketua Fraksi OTSUS  DPRD PAPUA BARAT Bapak George Dedaida.  

Pembahasan Pergub Pramuwisata menghadirkan unsur Profesi Pramuwisata sebagai obyek PERGUB, dalam hal ini diwakili oleh Yansen Saragih Ketua Biro Pelatihan dan SDM dari DPD HPI PAPUA BARAT. 

Dalam pembahasannya Pergub ini akan memastikan keberpihakan kepada Pramuwisata lokal dan penertiban keanggotaan. 

Dalam arahannya, Sukoco mengatakan Pergub ini bagus karena akan memberikan peluang kerja bagi masyarakat lokal. Ditambahkan pula oleh Ibu Marta Ullo bahwa Pergub ini menjawab kebutuhan Pramuwisata sebagai Mitra pemerintah dalam menata organisasi dan keanggotaan agar lebih dapat memberikan pelayanan yang maksimal kepada wisatawan sehingga ada kepuasan dari wisatawan dan berdampak secara ekonomi bagi masyarakat langsung dan daerah yang dikunjungi. 


Kegiatan harmonisasi kali ini banyak mendapatkan masukan perbaikan dari semua pihak dengan fokus produk hukum ini akan memberikan peluang kerja dan pemanfaatan ekonomi dari sektor pariwisata khususnya usaha Pramuwisata. Kegiatan ditutup dengan makan siang bersama semua pihak yang terlibat. 

Ditulis oleh: Yansen Saragih, S.S., M.Par - DPD HPI Papua Barat

No comments:

Post a Comment